05 April 2010

1. Buatlah format Surat Undangan Rapat yang mengundang seluruh dosen SI FE jurusan Akuntansi pada acara Seminar Nasional yang akan dilaksanakan tanggal 28 April 2010 di Auditorium Universitas Gunadarama gedung 4 lantai 6 Depok jam 09.00

Universitas Gunadarma
Jalan
Bekasi, Jawa Barat


Bekasi, 13 Maret 2010
Kepada :
Yth. Seluruh Dosen SI FE
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma

Dengan hormat,

Kami mengharapkan agar Bapak/Ibu Dosen dapat menghadiri Undangan Rapat yang akan dilaksanakan pada :

Hari/tanggal : Rabu, 28 April 2010
Waktu : 09.00 – selesai
Tempat : Auditorium Universitas Gunadarma gedung 4 lantai 6
Depok, (Nama Kota)
Acara : Seminar Nasional

Demikianlah Surat Undangan Rapat tersebut, diharapkan kedatangan Bapak/Ibu Dosen agar dapat datang tepat waktu.
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapan terima kasih.






Hormat kami



Anita Sekretaris


2. Berikanlah contoh dalam kalimat beberapa penghubungan makna seperti sinonim, hiponimi, homonimi, polisemi dan antonimi.

a. Sinonim
I. Nafsu
“Nafsu makan adik bertambah karena adik minum suplemen”
II. Hasrat
“ Anita sangat berhasrat ingin menjadi langsing maka itu dia berusaha diet”

b. Hiponimi
Contohnya Unggas :
1. Itik
“ Omset penjualan anak itik Pak Tarmin sudah kenegara tetangga seperti Malaysia dan Thailand”
2. Ayam
“ Flu burung mengakkibatkan banyak ayam-ayam pak Ricky mati”

3. Bebek
“ Rick sedang makan bebek goring”

c. Homonimi
Contohnya : Bulan
I. Bulan ini kakakku akan menikah
II. Mala mini bulan bersinar ndengan indahnya

d. Polisemi
Contohnya : Tangan
1. Tangan Kanan
“ Pak Ricky adalah tangan kanan Ibu Anita”
2. Tangan Panjang
“ Sejak masih duduk dibangku Sekolah Dasar, Ricky terkenal dengan tangan panjang”

e. Antonimi
Contohnya : Suka dan Duka
“ Ricky selalu bersama Anita saat suka dan dukanya

30 November 2009

SHU

SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

puisi 2

TERIMA KASIH IBU


Aku lahir tanpa apa-apa
Engkaulah yang mengajariku segalanya
Membesarkanku dengan segala upaya
Berharap aku kan jadim orang yang berguna

Ketika aku menangis dalam takut
Engkaulah yang menenangkanku
Dan ketika aku jatuh sakit
Engkaulah yang selalu berada disampingku

Engkau menegurku ketika aku salah
Engkau mengingatkanku ketika aku lupa
Engkau menghiburku ketika aku sedih
Engkaulah yang menyembuhkanku ketika aku terluka

Kini aku telah dewasa
Berusaha mengejar dan meraih cita-cita
Berharap kan menjadi orang yang berguna
Demi mewujudkan harapan dan impian keluarga

Terima kasih Ibu
Engkaulah segalanya bagiku
Tanpamu kini aku bukanlah apa-apa
Kasihmu padaku tak kan terbalas sepanjang masa

Puisi 1

Aku sayang engkau Ibu


Ibu, saat kau terduduk dalam lelah yang sangat
Kau masih tetap tak henti-hentinya bekerja
Disaat butiran keringat terjatuh
Kau tetap meluangkan waktumu untuk mengajariku

Saat hatiku hancur
Engkau buat diriku tersenyum kembali
Saat sudah lelah diriku
Engkau selalu ada untuk membantuku

Aku sungguh tak kuat melihat engkau menangis
Engkau selalu bersedih saat aku melawan kepadamu
Sungguh jahatnya aku bu
Maafkan aku ibu

Hanya satu yang kuminta dalam hidup
Melihat ibu selalu tersenyum, itu impianku
Tuhan…jagalah ibuku karena hanya dia yang kumiliki saat ini
Aku sayang Ibu

5. prinsip-prinsip koperasi

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan Koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor Koperasi di Rochdale, yang dikenal sebagai “Prinsip-prinsip Rochdale.”
Walaupun demikian, dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang haruus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya Koperasi. Prinsip-prinsip itu adalah :
1) Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
2) Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota
3) Adanya ketentuan/peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan & usaha Koperasi
4) Adanya ketentuan tantang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa Koperasi oleh para anggotanya

B. Peran prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi atau bisa juga disebut sebagai sendi dasar Koperasi adalah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah Koperasi. Peran tersebut dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :
1) Sebagai pedoman pelaksanaan usaha Koperasi dalam mencapai tujuannya
2) Sebagai cirri khas yang membedakan Koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

C. Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale (The Principles of Rochdale) itu adalah sebagai berikut :
1) Barang-barang yang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar.
2) Penjualan barang dengan tunai
3) Harga penjualan menurut harga pasar
4) SHU dibagikan kepada anggota menurut pertimbangan jumlah tiap-tiap anggota Koperasi
5) Masing-masing anggota mempunyai satu suara
6) Netral dalam politik dan keagamaan
7) Adanya pembatasan bunga atas modal
8) Keanggotaan bersifat sukarela
9) Semua anggota menyumbang dalam permodalan

D. Prinsip Koperasi Menurut ICA
Rumusan prinsip-prinsip Koperasi hasil kongres Wina itu adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan Koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka
2) Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
3) Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
4) Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha Koperasi harus menjadi milik anggota.
5) Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota-anggotanya dan masyarakat.
6) Menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentinngan anggotanya

E. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal

4. landasan, asas dan tujuan koperasi

LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN KOPERASI
A. Landasan Koperasi
Landasan Koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan Koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 25/1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :

a. Landasan Idiil
Sesuai dengan UU No. 25, landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila yang dimaksud disini adalah rumusan yang ada didalam pembukaan UUD 1945 aline ke empat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan/perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Landasan Strukturil
Undang-undang No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil Koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai salah satu bentuk organisasi ekonomi yang hidup di Indonesia, maka penempatan UUD 1945 sebagai landasan structural Koperasi Indonesia ini adalah sesuatu yang wajar.
Namun demikian, mengingat pasal 33 ayat 1 UUD 1945 hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang perekonomian Indonesia, maka penunjukkan Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang sesuai dengan jiwa pasal terseut perlu dijabarkan secara lebih terinci. Untuk itulah diperlukan undang-undang tentang perkoperasian. Dengan kedudukan seperti itu, berarti undang-undang yang mengatuur di Indonesia harus bergerak atau betitik-tolak dari ketentuan dan semangat yang terkandung di dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 tersebut.




B. Asas Koperasi
UU No. 25, pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Karena itu, dalam pengembangan Koperasi, rasa setia kawan tersebut harus didukung oleh oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.

C. Tujuan Koperasi
Tujuan utama pendirian suatu Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi ekonomi para anggotanya. Dalam konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan Koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah :

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat dissikan bahwa tujuan Koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1. Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya
2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
3. Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional

3. sejarah koperasi di indonesia

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia ketika itu masih cenderung bersifat tradisional namun hubungan perdagangan antara Indonesia dengan beberapa negara Eropa cenderung meningkat. Namun didorong oleh keserakahan pedagang-pedagang bangsa Eropa itu untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, hubungan perdagangan itu kemudian berubah menjadi keinginan untuk menguasai. Akibatnya terjadi penindasan, penderita inilah kemudian yang telah menggugah semangat pemuka-pemuka bangsa Indonesia untuk berjuang memperbaiki kehidupan masyarakat.

A. Zaman Belanda

Perkenalan bangsa Indonesia dengan Koperasi dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya pada tahun 1895. Ditengah-tengah penderitaan masyarakat Indonesia R. Aria Wiriaatmaja, seorang patih di Purwokerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini dapat persetujuan dan dukungan dari Residen Purwokerto E. Sieburg. Badan usahanya berbentuk Koperasi dan dibberi naman Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank).
Pelayanan bank itu semula masih terbatas untuk kalangan pegawai pamong praja rendahan yang dipandang memikul beban utang terlalu berat. pada tahun 1898, atas bantuan E. Sieburg dan Dewolff Van Westerrode jangkauan pelayanan bank itu diperluas ke sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank), yaitu dengan meniru pole pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen).
Dengan tumbuhnya kesadaran berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia, maka para pelopor pergerakan nasional semakin menggiatkan usahanya untuk menggunakan Koperasi sebagai sarana perjuangannya. Melalui Budi Utomo (1908), Raden Sutomo berusaha mengambangkan Koperasi rumah tangga. Tapi karena kesadaran masyarakat Koperasi masih kurang rendah, usahanya ini kurang bergitu berhasil. Koperasi-koperasi rumah tangga ini umumnya tidak mendapat dukungan yang diharapkan dari warga.
Kemudian sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori juga pendirian beberapa jenis Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan. Hambatan formal dari pemerintah colonial Belanda tampak jelas dengan diterapkannya peraturan Koperasi No. 431 tahun 1915. Menurut Undang-undang ini, syarat administrative yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang ingin mendirikan Koperasi dibuat sangat berat, baik yang menyangkut masalah perizinan, pembiayaan maupun masalah-masalah teknis saat pendirian dan selama Koperasi menjalankan usahanya, tetapi oleh Dr. J. H. Boeke pada tahun 1920, peraturan itu ditinjau kembali dan menjadi peraturan Koperasi No. 91 tahun 1927


Setelah itu perkembangan Koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang mengembirakan. Adalah The Studi Club 1928, sebagai kelompok kaum intelektual, yang kemudian sangat menyadari peranan Koperasi sebagai salah satu alat perjuangan bangsa. Organisasi ini menganjurkan kepada para anggotanya untuk ikut mempelopori pendirian perkumpulan Koperasi dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

B. Zaman Jepang

Pada bulan Maret 1942 Jepang merebut kendali keuasaan di Indonesia dari tangan Belanda. Selama masa pendudukan Jepang, antara tahun 1942-1945, dan sesuai dengan sifat kemiliteran penduduk Jepang, usaha-usaha Koperasi di Indonesia dibatasi hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya yang dikobarkan oleh Jepang.
Sesuai dengan perintah peraturan militer Jepang No. 23 pasal 2, yang menyatakan bahwa pendirian perkumpulan (termasuk Koperasi) dan persidangan harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Denagn berlakunya peraturan tersebut maka peraturak Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Akibatnya, perkumpulan Koperasi yang berdiri berdasarkan peraturan pemerintah Belanda harus mendapatkan persetujuan dari Sucholkan.
Satu hal yang perlu dicatat, paad zaman Jepang ini dikembangkan suatu model Koperasi yang terkenal dengan sebutan Kumiai. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ia bertugas menyalurkan barang-barang kebutuhan pokok rakyat. Propoganda yang dilakukan oleh pemerintah pendudukan Jepang berhasil meyakinkan maskyarakat bahwa Kumai dididrikan untuk meningkatkan kesejarteraan mereka, sehingga mendapat simpati yang cukup luas dari mesyarakat.




C. Periode 1945-1967

Setelah memperoleh keredekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Suatu hal yang sangat jelas pada periode ini adalah menonjolnya tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat Koperasi ditempatkan sebagai dasar perekonomian bangsa Indonesia. Melalui pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu system perekonomian usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta, yang dimaksud dengan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 itu, tidak lain dari Koperasi sebagaimana dikemukakan di dalam penjelasan pasal tersebut.
Sejalan dengan perkembangan situasi politik dalam negeri yang tidak begitu mengembirakan itu, antara lain dengan dikeluarkannya dekrit Presiden tangan 5 Juli 1959, maka keberadaan Koperasi terpaksa disesuaikan dengan perkembangan kebijaksanaan politik pemerintah pada masa itu. UU Koperasi No. 79/1958, misalnya yang disahkan berdasarkan ketentuan UUDS 1950, menjadi tidak sesuai lagi dengan kebijakan politik dan ekonomi Pemerintah. Pemerintah kemudian memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/1959, sebagai pengganti UU No. 79/1958.
Namun situasi yang cukup mengembirakan tersebut segera berakhir dengan diterbitkannya UU Koperai No. 14/1965 sebagai pengganti PP No. 60/1959 dan memberlakukan. Penggatian Undang-undang ini menyebabkan perkembangan Koperasi kembali memburuk. Hal yang sangat menonjol pada masa ini adalah sulitnya bagi seseorang menjadi anggota koperasi, tanpa menggabungkan diri sebagai anggota kelompok politik tertentu.


D. Periode 1967-1998

Untuk mengatasi situasi yang tidak menggembirakan tersebut, serta menyusul jatuhnya pemerintahan Soekarno pada tahun 1966, Pemerintah orde Baru kemudian memberlakukan Undang-undang No. 12/1967 sebagai pengganti UU No. 14/1965. Pemberlakuan UU No. 12/1967 ini disusul dengan dilakukannya rehabilitasi Koperasi. Akibatnya, jumlah Koperasi pada tahun 1966 berjumlah sebanyak 73.406 buah, dengan anggota sebanyak 11.775.930 orang, pada tahun 1967, terpaksa dibubarkan atau membubarkan diri. Jumlah Koperasi pada akhirtahun 1969 hanya tinggal sekitar 13.949 buah, dengan jumlah anggota sebanyak 2.723.056 orang.
Tapi kemudian, menyusul iberlakukannya UU No. 12/1967, Koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu program pengambangan Koperasi yang cukup menonjol pada masa ini adalah pemebntukan Koperasi Unit Desa (KUD). Pembentukan KUD ini meupakan penyatuan (amalgamasi) dari beebrapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya di perdesaan. Di samping itu, dalam periode ini, pengembangan Koperasi juga diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain