PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan Koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor Koperasi di Rochdale, yang dikenal sebagai “Prinsip-prinsip Rochdale.”
Walaupun demikian, dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang haruus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya Koperasi. Prinsip-prinsip itu adalah :
1) Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
2) Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota
3) Adanya ketentuan/peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan & usaha Koperasi
4) Adanya ketentuan tantang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa Koperasi oleh para anggotanya
B. Peran prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi atau bisa juga disebut sebagai sendi dasar Koperasi adalah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah Koperasi. Peran tersebut dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :
1) Sebagai pedoman pelaksanaan usaha Koperasi dalam mencapai tujuannya
2) Sebagai cirri khas yang membedakan Koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
C. Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale (The Principles of Rochdale) itu adalah sebagai berikut :
1) Barang-barang yang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar.
2) Penjualan barang dengan tunai
3) Harga penjualan menurut harga pasar
4) SHU dibagikan kepada anggota menurut pertimbangan jumlah tiap-tiap anggota Koperasi
5) Masing-masing anggota mempunyai satu suara
6) Netral dalam politik dan keagamaan
7) Adanya pembatasan bunga atas modal
8) Keanggotaan bersifat sukarela
9) Semua anggota menyumbang dalam permodalan
D. Prinsip Koperasi Menurut ICA
Rumusan prinsip-prinsip Koperasi hasil kongres Wina itu adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan Koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka
2) Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
3) Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
4) Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha Koperasi harus menjadi milik anggota.
5) Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota-anggotanya dan masyarakat.
6) Menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentinngan anggotanya
E. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar