30 November 2009

1. PENGERTIAN KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.

Berikut ini adalah dua pengertian Koperasi sebagai pegangan untuk mengenal Koperasi lebih jauh :
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada Koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta, 1954)
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono, 1993).

Berdasarkan kedua definisi tersebut dapat diketahui bahwa Koperasi setidak-tidaknya terdapat dua unsur yang saling berkaitan satu sama lain. Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi, yang lebih diutamakan dalam Koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Perbedaan Koperasi dengan Gotong-royong

Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut dapat disaksikan bahwa Koperasi pada dasarnya adalah perkumpulan orang. Walaupun demikian, ia bukanlah sebuah perkumpulan yang semata-mata didasarkan atas hobby atau kegemaran seperti perkumpulan olah raga atau perkumpulan pramuka. Koperasi juga bukan perkumpulan modal yang semata-mata bertujuan mengejar keuntungan seperti Perseroan Terbatas, Firma, atau Perusahaan Komanditer (CV).
Selain itu, Koperasi tidak dapat pula disamakan dengan lembaga gotong-royong. Dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya, Koperasi bertindak berdasarkan prinsip-prinsip berusaha yang jelas, yaitu dengan mempertimbangkan asas biaya-manfaat dengan sebaik-baiknya (Efisien), guna mencapai tujuan secara optimal (Efektif). Dengan kata lain, sebagai suatu bentuk perusahaan, kegiatan Koperasi bersifat lebih rasional daripada gotong-royong.

Pengertian Koperasi Di Indonesia
Dasar hukum keberadaan Koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Dalam penjelaan pasal 33 UUD 1945 antara lain dikemukakan: “…perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dngan itu ialah Koperasi.” Sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan Koperasi di Indonesia adalah :
…badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan kutipan penjelasan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 1 UU No. 25/1992 tersebut, dapat diketahui bahwa Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan sebagaimana halnya Perseroan Terbatas, Firma atau Perusahaan Komanditer (CV). Selain dipandang sebagai bentuk perusahaan yang nemmiliki asas dan prinsip tersendiri, Koperasi di Indonesia juga dipandang sebagai alat untuk membangun system perekonomian. Hal itu sejalan dengan tujuan Koperasi sebagaimana dikemukakan di dalam pasal 3 UU No. 25/1992 berikut:
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar