30 November 2009

SHU

SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

puisi 2

TERIMA KASIH IBU


Aku lahir tanpa apa-apa
Engkaulah yang mengajariku segalanya
Membesarkanku dengan segala upaya
Berharap aku kan jadim orang yang berguna

Ketika aku menangis dalam takut
Engkaulah yang menenangkanku
Dan ketika aku jatuh sakit
Engkaulah yang selalu berada disampingku

Engkau menegurku ketika aku salah
Engkau mengingatkanku ketika aku lupa
Engkau menghiburku ketika aku sedih
Engkaulah yang menyembuhkanku ketika aku terluka

Kini aku telah dewasa
Berusaha mengejar dan meraih cita-cita
Berharap kan menjadi orang yang berguna
Demi mewujudkan harapan dan impian keluarga

Terima kasih Ibu
Engkaulah segalanya bagiku
Tanpamu kini aku bukanlah apa-apa
Kasihmu padaku tak kan terbalas sepanjang masa

Puisi 1

Aku sayang engkau Ibu


Ibu, saat kau terduduk dalam lelah yang sangat
Kau masih tetap tak henti-hentinya bekerja
Disaat butiran keringat terjatuh
Kau tetap meluangkan waktumu untuk mengajariku

Saat hatiku hancur
Engkau buat diriku tersenyum kembali
Saat sudah lelah diriku
Engkau selalu ada untuk membantuku

Aku sungguh tak kuat melihat engkau menangis
Engkau selalu bersedih saat aku melawan kepadamu
Sungguh jahatnya aku bu
Maafkan aku ibu

Hanya satu yang kuminta dalam hidup
Melihat ibu selalu tersenyum, itu impianku
Tuhan…jagalah ibuku karena hanya dia yang kumiliki saat ini
Aku sayang Ibu

5. prinsip-prinsip koperasi

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan Koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor Koperasi di Rochdale, yang dikenal sebagai “Prinsip-prinsip Rochdale.”
Walaupun demikian, dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang haruus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya Koperasi. Prinsip-prinsip itu adalah :
1) Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
2) Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota
3) Adanya ketentuan/peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan & usaha Koperasi
4) Adanya ketentuan tantang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa Koperasi oleh para anggotanya

B. Peran prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi atau bisa juga disebut sebagai sendi dasar Koperasi adalah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah Koperasi. Peran tersebut dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :
1) Sebagai pedoman pelaksanaan usaha Koperasi dalam mencapai tujuannya
2) Sebagai cirri khas yang membedakan Koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

C. Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale (The Principles of Rochdale) itu adalah sebagai berikut :
1) Barang-barang yang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar.
2) Penjualan barang dengan tunai
3) Harga penjualan menurut harga pasar
4) SHU dibagikan kepada anggota menurut pertimbangan jumlah tiap-tiap anggota Koperasi
5) Masing-masing anggota mempunyai satu suara
6) Netral dalam politik dan keagamaan
7) Adanya pembatasan bunga atas modal
8) Keanggotaan bersifat sukarela
9) Semua anggota menyumbang dalam permodalan

D. Prinsip Koperasi Menurut ICA
Rumusan prinsip-prinsip Koperasi hasil kongres Wina itu adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan Koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka
2) Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
3) Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
4) Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha Koperasi harus menjadi milik anggota.
5) Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota-anggotanya dan masyarakat.
6) Menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentinngan anggotanya

E. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal

4. landasan, asas dan tujuan koperasi

LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN KOPERASI
A. Landasan Koperasi
Landasan Koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan Koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 25/1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :

a. Landasan Idiil
Sesuai dengan UU No. 25, landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila yang dimaksud disini adalah rumusan yang ada didalam pembukaan UUD 1945 aline ke empat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan/perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Landasan Strukturil
Undang-undang No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil Koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai salah satu bentuk organisasi ekonomi yang hidup di Indonesia, maka penempatan UUD 1945 sebagai landasan structural Koperasi Indonesia ini adalah sesuatu yang wajar.
Namun demikian, mengingat pasal 33 ayat 1 UUD 1945 hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang perekonomian Indonesia, maka penunjukkan Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang sesuai dengan jiwa pasal terseut perlu dijabarkan secara lebih terinci. Untuk itulah diperlukan undang-undang tentang perkoperasian. Dengan kedudukan seperti itu, berarti undang-undang yang mengatuur di Indonesia harus bergerak atau betitik-tolak dari ketentuan dan semangat yang terkandung di dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 tersebut.




B. Asas Koperasi
UU No. 25, pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Karena itu, dalam pengembangan Koperasi, rasa setia kawan tersebut harus didukung oleh oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.

C. Tujuan Koperasi
Tujuan utama pendirian suatu Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi ekonomi para anggotanya. Dalam konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan Koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah :

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat dissikan bahwa tujuan Koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1. Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya
2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
3. Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional

3. sejarah koperasi di indonesia

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia ketika itu masih cenderung bersifat tradisional namun hubungan perdagangan antara Indonesia dengan beberapa negara Eropa cenderung meningkat. Namun didorong oleh keserakahan pedagang-pedagang bangsa Eropa itu untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, hubungan perdagangan itu kemudian berubah menjadi keinginan untuk menguasai. Akibatnya terjadi penindasan, penderita inilah kemudian yang telah menggugah semangat pemuka-pemuka bangsa Indonesia untuk berjuang memperbaiki kehidupan masyarakat.

A. Zaman Belanda

Perkenalan bangsa Indonesia dengan Koperasi dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya pada tahun 1895. Ditengah-tengah penderitaan masyarakat Indonesia R. Aria Wiriaatmaja, seorang patih di Purwokerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini dapat persetujuan dan dukungan dari Residen Purwokerto E. Sieburg. Badan usahanya berbentuk Koperasi dan dibberi naman Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank).
Pelayanan bank itu semula masih terbatas untuk kalangan pegawai pamong praja rendahan yang dipandang memikul beban utang terlalu berat. pada tahun 1898, atas bantuan E. Sieburg dan Dewolff Van Westerrode jangkauan pelayanan bank itu diperluas ke sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank), yaitu dengan meniru pole pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen).
Dengan tumbuhnya kesadaran berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia, maka para pelopor pergerakan nasional semakin menggiatkan usahanya untuk menggunakan Koperasi sebagai sarana perjuangannya. Melalui Budi Utomo (1908), Raden Sutomo berusaha mengambangkan Koperasi rumah tangga. Tapi karena kesadaran masyarakat Koperasi masih kurang rendah, usahanya ini kurang bergitu berhasil. Koperasi-koperasi rumah tangga ini umumnya tidak mendapat dukungan yang diharapkan dari warga.
Kemudian sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori juga pendirian beberapa jenis Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan. Hambatan formal dari pemerintah colonial Belanda tampak jelas dengan diterapkannya peraturan Koperasi No. 431 tahun 1915. Menurut Undang-undang ini, syarat administrative yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang ingin mendirikan Koperasi dibuat sangat berat, baik yang menyangkut masalah perizinan, pembiayaan maupun masalah-masalah teknis saat pendirian dan selama Koperasi menjalankan usahanya, tetapi oleh Dr. J. H. Boeke pada tahun 1920, peraturan itu ditinjau kembali dan menjadi peraturan Koperasi No. 91 tahun 1927


Setelah itu perkembangan Koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang mengembirakan. Adalah The Studi Club 1928, sebagai kelompok kaum intelektual, yang kemudian sangat menyadari peranan Koperasi sebagai salah satu alat perjuangan bangsa. Organisasi ini menganjurkan kepada para anggotanya untuk ikut mempelopori pendirian perkumpulan Koperasi dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

B. Zaman Jepang

Pada bulan Maret 1942 Jepang merebut kendali keuasaan di Indonesia dari tangan Belanda. Selama masa pendudukan Jepang, antara tahun 1942-1945, dan sesuai dengan sifat kemiliteran penduduk Jepang, usaha-usaha Koperasi di Indonesia dibatasi hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya yang dikobarkan oleh Jepang.
Sesuai dengan perintah peraturan militer Jepang No. 23 pasal 2, yang menyatakan bahwa pendirian perkumpulan (termasuk Koperasi) dan persidangan harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Denagn berlakunya peraturan tersebut maka peraturak Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Akibatnya, perkumpulan Koperasi yang berdiri berdasarkan peraturan pemerintah Belanda harus mendapatkan persetujuan dari Sucholkan.
Satu hal yang perlu dicatat, paad zaman Jepang ini dikembangkan suatu model Koperasi yang terkenal dengan sebutan Kumiai. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ia bertugas menyalurkan barang-barang kebutuhan pokok rakyat. Propoganda yang dilakukan oleh pemerintah pendudukan Jepang berhasil meyakinkan maskyarakat bahwa Kumai dididrikan untuk meningkatkan kesejarteraan mereka, sehingga mendapat simpati yang cukup luas dari mesyarakat.




C. Periode 1945-1967

Setelah memperoleh keredekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Suatu hal yang sangat jelas pada periode ini adalah menonjolnya tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat Koperasi ditempatkan sebagai dasar perekonomian bangsa Indonesia. Melalui pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu system perekonomian usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta, yang dimaksud dengan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 itu, tidak lain dari Koperasi sebagaimana dikemukakan di dalam penjelasan pasal tersebut.
Sejalan dengan perkembangan situasi politik dalam negeri yang tidak begitu mengembirakan itu, antara lain dengan dikeluarkannya dekrit Presiden tangan 5 Juli 1959, maka keberadaan Koperasi terpaksa disesuaikan dengan perkembangan kebijaksanaan politik pemerintah pada masa itu. UU Koperasi No. 79/1958, misalnya yang disahkan berdasarkan ketentuan UUDS 1950, menjadi tidak sesuai lagi dengan kebijakan politik dan ekonomi Pemerintah. Pemerintah kemudian memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/1959, sebagai pengganti UU No. 79/1958.
Namun situasi yang cukup mengembirakan tersebut segera berakhir dengan diterbitkannya UU Koperai No. 14/1965 sebagai pengganti PP No. 60/1959 dan memberlakukan. Penggatian Undang-undang ini menyebabkan perkembangan Koperasi kembali memburuk. Hal yang sangat menonjol pada masa ini adalah sulitnya bagi seseorang menjadi anggota koperasi, tanpa menggabungkan diri sebagai anggota kelompok politik tertentu.


D. Periode 1967-1998

Untuk mengatasi situasi yang tidak menggembirakan tersebut, serta menyusul jatuhnya pemerintahan Soekarno pada tahun 1966, Pemerintah orde Baru kemudian memberlakukan Undang-undang No. 12/1967 sebagai pengganti UU No. 14/1965. Pemberlakuan UU No. 12/1967 ini disusul dengan dilakukannya rehabilitasi Koperasi. Akibatnya, jumlah Koperasi pada tahun 1966 berjumlah sebanyak 73.406 buah, dengan anggota sebanyak 11.775.930 orang, pada tahun 1967, terpaksa dibubarkan atau membubarkan diri. Jumlah Koperasi pada akhirtahun 1969 hanya tinggal sekitar 13.949 buah, dengan jumlah anggota sebanyak 2.723.056 orang.
Tapi kemudian, menyusul iberlakukannya UU No. 12/1967, Koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu program pengambangan Koperasi yang cukup menonjol pada masa ini adalah pemebntukan Koperasi Unit Desa (KUD). Pembentukan KUD ini meupakan penyatuan (amalgamasi) dari beebrapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya di perdesaan. Di samping itu, dalam periode ini, pengembangan Koperasi juga diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain

2. sejarah koperasi

SEJARAH KOPERASI
Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alas an yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis. Kedua, sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis.
A. Perkembangan Koperasi Di Eropa

a. Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.





b. Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.

c. Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.


d. Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.

e. Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hamper satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.

B. Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Perkembangan yang menarik terjadi setelah tahun 1908. Sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan yang diangkat oleh Presiden Theodore Rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah kerjasama yang efektif diantara para petani untuk mempersatukan usahanya pada tingkat yang sesuai kepentingan bersama.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.

C. Perkembangan Koperasi Di Asia

a. Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.

b. Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.

1. PENGERTIAN KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.

Berikut ini adalah dua pengertian Koperasi sebagai pegangan untuk mengenal Koperasi lebih jauh :
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada Koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta, 1954)
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono, 1993).

Berdasarkan kedua definisi tersebut dapat diketahui bahwa Koperasi setidak-tidaknya terdapat dua unsur yang saling berkaitan satu sama lain. Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi, yang lebih diutamakan dalam Koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Perbedaan Koperasi dengan Gotong-royong

Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut dapat disaksikan bahwa Koperasi pada dasarnya adalah perkumpulan orang. Walaupun demikian, ia bukanlah sebuah perkumpulan yang semata-mata didasarkan atas hobby atau kegemaran seperti perkumpulan olah raga atau perkumpulan pramuka. Koperasi juga bukan perkumpulan modal yang semata-mata bertujuan mengejar keuntungan seperti Perseroan Terbatas, Firma, atau Perusahaan Komanditer (CV).
Selain itu, Koperasi tidak dapat pula disamakan dengan lembaga gotong-royong. Dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya, Koperasi bertindak berdasarkan prinsip-prinsip berusaha yang jelas, yaitu dengan mempertimbangkan asas biaya-manfaat dengan sebaik-baiknya (Efisien), guna mencapai tujuan secara optimal (Efektif). Dengan kata lain, sebagai suatu bentuk perusahaan, kegiatan Koperasi bersifat lebih rasional daripada gotong-royong.

Pengertian Koperasi Di Indonesia
Dasar hukum keberadaan Koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Dalam penjelaan pasal 33 UUD 1945 antara lain dikemukakan: “…perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dngan itu ialah Koperasi.” Sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan Koperasi di Indonesia adalah :
…badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan kutipan penjelasan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 1 UU No. 25/1992 tersebut, dapat diketahui bahwa Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan sebagaimana halnya Perseroan Terbatas, Firma atau Perusahaan Komanditer (CV). Selain dipandang sebagai bentuk perusahaan yang nemmiliki asas dan prinsip tersendiri, Koperasi di Indonesia juga dipandang sebagai alat untuk membangun system perekonomian. Hal itu sejalan dengan tujuan Koperasi sebagaimana dikemukakan di dalam pasal 3 UU No. 25/1992 berikut:
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.